Youtuber Asal Bandung di Tangkap Usai Promosikan Judi Online

JABAR EKSPRES- Pada Senin (31/7/2023), seorang YouTuber yang dikenal dengan inisial II alias EG telah ditangkap oleh jajaran Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Jawa Barat di kediamannya di Jalan Sukasari, Kota Bandung.

Penangkapan ini dilakukan karena YouTuber tersebut terbukti melakukan promosi judi online di dua saluran YouTube miliknya, yaitu Emak002 dan Kehidupan Emak.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Anggoro Wicaksono, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan pengaduan dari masyarakat mengenai aktivitas promosi judi online di media sosial.

BACA JUGA : Masuki Musim Kemarau, Kota Cimahi Siaga Darurat Kekeringan

Setelah menerima laporan tersebut, tim penyidik siber Ditreskrimsus segera melakukan penyelidikan.

“Tanggal 31 Juli tahun 2023, adanya pelaporan masyarakat bahwa pelapor membuka media sosial kemudian ditemukan ada seseorang yang melakukan endorse judi online di enam alamat web,” kata Anggoro di Mapolda Jabar pada Jumat (18/8/2023).

Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Sukasari, Kota Bandung. Selama enam bulan, pelaku diketahui telah mempromosikan judi online sejak bulan Januari hingga Juli.

“Hasil keuntungan dari yang bersangkutan bertahap mendapatkan keuntungan dari Rp 15 juta, Rp 50 juta. Total keuntungan Rp 395 juta,” ungkap Anggoro.

Anggoro menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap awal mula YouTuber tersebut terlibat dalam promosi judi online.

Meskipun demikian, komunikasi antara kedua belah pihak telah terjalin dalam waktu singkat.

BACA JUGA : Siswa SMAN 7 Bandung Gelar Kabaret Bertema Love Story Masa Penjajahan, Sambut HJKB Ke-213

Pelaku telah mempromosikan beberapa situs judi online seperti happybet188, betwin188, beat 4d, pim 4d, moi4d, dan gambler pensiun.

Selain itu, beberapa barang bukti seperti motor besar, laptop, dan ponsel milik pelaku juga berhasil diamankan. “Yang bersangkutan adalah Youtuber,” tegas Anggoro.

Pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya adalah penjara selama enam tahun.

Anggoro juga mengimbau agar masyarakat, termasuk selebgram, tidak lagi terlibat dalam promosi judi online. Hal ini akan terus dilakukan penyelidikan dan tindakan hukum akan diterapkan jika ada yang melanggar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan