JABAR EKSPRES – Awal mula dugaan kasus yang sempat menjerat Pierre Gruno hingga kini sudah bebas dari penjara.
Ia merupakan seorang aktor dan sejak Kamis (17/8/2023) resmi bebas dari penjara.
Pierre menjadikan kasus yang menimpanya tersebut sebagai pelajaran dan peringatan dalam hidupnya.
“Ini peringatan buat saya 17 Agustus 2023, lepas bebas dan ini gak akan saya lupa lagi,” kata Pierre Gruno dikutip Kamis (17/8/2023).
Diketahui Pierre Gruno diduga sempat terlibat kasus penganiayaan kepada korban berinisial GDS.
Dirinya bisa bebas karena sudah berdamai dengan korban GDS melalui proses restorative justice.
Korban GDS secara resmi mencabut laporannya terhadap Pierre Gruno.
“Dalam prosesnya telah terjadi kesepakatan damai antara kedua pihak. Mereka sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan,” ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Irwandi Idrus.
BACA JUGA: Aktor Senior Pierre Gruno Bebas dari Kasus Penganiayaan
Awal Mula Dugaan Kasus Pierre Gruno
Pierre Gruno diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap GDS pada Kamis (13/7/2023).
Ia langsung ditahan sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (14/7/2023).
Kasus tersebut terjadi di sebuah bar daerah Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).
Korban GDS membuat laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan Pierre ke polisi pada Sabtu (1/7/2023).
Laporan korban itu teregistrasi dengan nomor LPB/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Ia disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Namun kini Pierre Gruno sudah bebas dari penjara karena sepakat berdamai dengan korban GDS.
BACA JUGA: Ratusan Narapidana Lapas Sukamiskin Termasuk Setya Novanto Dapat Remisi