Breaking News: AS Bersiap Menangkap Mantan Presiden Donald Trump

Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, tengah berhadapan dengan ancaman serius setelah Jaksa Distrik Fulton County negara bagian Georgia, Fani Willis, mengedarkan surat perintah penangkapannya.
Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, tengah berhadapan dengan ancaman serius setelah Jaksa Distrik Fulton County negara bagian Georgia, Fani Willis, mengedarkan surat perintah penangkapannya.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, tengah berhadapan dengan ancaman serius setelah Jaksa Distrik Fulton County negara bagian Georgia, Fani Willis, mengedarkan surat perintah penangkapannya. Sebanyak 18 terdakwa lainnya juga turut terseret dalam proses hukum yang mengguncang dunia politik.

Langkah tegas ini datang tak lama setelah dewan juri mengeluarkan 13 dakwaan kejahatan terhadap Trump yang terkait dengan dugaan campur tangan dalam pemilihan presiden tahun 2020 di negara bagian Georgia. Keputusan ini merujuk pada upaya kontroversial untuk membatalkan hasil pemilihan yang menghebohkan.

Salah satu tuduhan yang diarahkan kepada Trump adalah RICO, yang melibatkan dugaan konspirasi dalam pemalsuan dokumen, pengajuan informasi palsu, serta pelanggaran sumpah oleh pejabat publik. Hasil investigasi menyebutkan bahwa para terdakwa memiliki tujuan jahat untuk merampas kekuasaan presiden yang sah pada tanggal 20 Januari 2021.

0 Komentar