Akhir Agustus Nanti, Pemkot Bandung Lakukan Pengurangan Sampah ke TPAS Sarimukti

JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengeluarkan kebijakan baru soal pengurugan bobot sampah yang di kirim ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Sarimukti, di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kebijakan baru yang di berlakukan pada 14 Agustus 2023 ini buntut dari adanya sanksi yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

DLH Kota Bandung mengaku sebelumnya adanya kebijakan baru tersebut dikeluarkan, pihaknya terlebih dahulu telah melakukan pengurangan sampah yang dikirim ke TPAS Sarimukti.

BACA JUGA: 2 Jurnalis Diduga Dianiaya Polisi saat Liput Kasus Dago Elos Bandung, AJI Buka Suara Kecam Aksi Kekerasan 

Bahkan Kepala DLH Kota Bandung, Dudi Prayudi mengungkapkan pengurangan sampah tersebut dilakukan dengan cara pengolahan melalui program Kangpisman.

“Kami telah meningkatkan gerakan Kangpisman melalui kawasan bebas sampah. Bahkan, per bulan juli 2023 kemarin, ada sekitar 234 Rw yang sudah menyatakan kawasan bebas sampah. Jadi ada sekitar 14 persennan dari total Rw se kota Bandung yang menyatakan bebas sampah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (16/8).

Disinggung soal pembatasan kiriman sampah yang diinstruksikan oleh DLH Jabar, Dudi menyebut Kota Bandung akan melakukannya di akhir Agustus nanti.

“Setelah surat itu dikeluarkan dan disepakati secara bertahap (pengurangan sampah), untuk kota Bandung akan di mulai di akhir Agustus  atau awal September. Dimana pengurangannya, sekitar 10 ritasi dari total rata-rata harian 259 ritasi. Jadi nanti akan ada sekitar 249 ritasi kita kirim,” ujarnya.

 

“Jadi mulai akhir Agustus atau awal September (2023)  kita akan lakukan pengurangan ke sarimukti selama 5 bulan. Karena per harinya, ada sekitar 1500 – 1600 ton (sampah yang dihasilkan),  tapi sementara yang kita kirimkan ke Sarimukti,  itu sekitar 1200 – 1300 ton sampah per hari,” imbuhnya.

 

Untuk diketahui, imbas adanya pencemaran air Lindi di TPAS Sarimukti, DLH Jabar secara tertulis telah diberi sanksi oleh KLHK dengan nomor SK.5953/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/6/2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada Tempat Pengolahan Kompos (TPK) Sarimukti Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.

 

Maka sebagai tindak lanjut dari sanksi tersebut, DLH Jabar secara resmi telah mengeluarkan kebijakan baru terkait kiriman sampah ke TPAS Sarimukti dari empat daerah di wilayah Bandung Raya.

Tinggalkan Balasan