2 Jurnalis Diduga Dianiaya Polisi saat Liput Kasus Dago Elos Bandung, AJI Buka Suara Kecam Aksi Kekerasan 

JABAR EKSPRES – Menanggapi dugaan aniaya oknum pihak kepolisian terhadap jurnalis di Dago Elos,  Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandung buka suara. Dugaan aniaya tersebut hingga viral dan menjadi bahan perbincangan publik.

AJI dengan tegas mengecam cara-cara kekerasan yang digunakan oleh aparat kepolisian dalam menangani protes warga Dago Elos, Bandung. Selain warga dan
kelompok solidaritas, kekerasan aparat juga menimpa dua jurnalis yang sedang meliput peristiwa kericuhan di Dago Elos, Bandung, Senin (14/08/2023) malam.

Karenanya, AJI Bandung mengutuk dan mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis ini.AJI menilai tidak ada alasan apapun untuk melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

BACA JUGA: Polemik Sengketa Lahan Dago Elos Makin Panas, Pengamat Kebijakan Hukum dan Publik Minta Pemerintah Segera Musyawarah

Dari Informasi yang Dikompilasi Jabar Ekspres, Keduanya adalah jurnalis BandungBergerak Awla Rajul dan jurnalis Radar Bandung Agung Eko Sutrisno. Dalam kesaksiannya, Awla Rajul mengaku telah dipukul di bagian perut, paha, dan lengan.

Rambutnya dijambak  dan kepalanya dipentung hingga benjol. Pada saat dianiaya Rajul berada di sekitar perumahan warga Dago Elos. Namun tiba-tiba segerombolan polisi mendatangi dan menanyakan keberadaan Rajul.

Saat itu Rajul  mengaku telah menjelaskan bahwa dirinya adalah reporter dengan menunjukkan kartu pers kepada aparat kepolisian. Namun menurut penuturannya, aparat tak mengindahkan pernyataan tersebut dan tetap memukuli Awla Rajul berkali-kali dan menyebut diancam oleh polisi.

Selain Awla Rajul, Agung Eko Sutrisno, jurnalis Radar Bandung ikut dipukul aparat kepolisian pada bagian pundaknya. Namun Eko sempat menyelamatkan diri dan masuk ke dalam rumah warga.

AJI menilai aksi kekerasan yang dilakukan kepolisian terhadap Rajul dan Eko adalah kejahatan serius. Ditegaskannya, mereka tidak hanya melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 3, namun juga melakukan tindak pidana yang melanggar pasal Pasal 170 KUHP.

Aparat kepolisian telah menghambat dan menghalang-halangi kerja jurnalis yang dalam  ketentuan Pasal 4 ayat (3) tindakan ini dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling
banyak Rp500 juta.

Selain itu aparat kepolisian juga telah melakukan kekerasan secara semena-mena terhadap orang atau barang sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Tindakan ini diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan