Pasalnya, pada dua tahun lalu, warga sudah mendapatkan angin segar lewat kemenangan di tingkat kasasi. Yakni kemenangan atas tiga ahli waris dari keluarga Muller yang mengklaim atas tanah seluas 6,9 hektar di Dago Elos.
Hakim MA saat itu memutuskan, eigondom vervoding atau hak milik dalam produk hukum pertanahan kolonial Belanda atas nama ‘George Henrik Muller’ sudah berakhir. Lantaran paling lambat dilakukan pengajuan konversi seharusnya pada 24 September 1980.
Namun berdasarkan putusan PK yang dikabulkan MA belum lama ini, seolah-olah hakim memiliki sikap berkebalikan dengan putusan kasasi. (san)