“Pertanyaan muncul apakah bangunan milik komunitas tertentu dirobohkan secara sah, dan apakah negara sedang melakukan tindakan pembersihan etnis dan mengabaikan aturan hukum dan ketertiban,” demikian pendapat pengadilan tersebut.
Hakim GS Sandhwalia dan Kaur Jeewan yang terlibat dalam pengadilan ini juga menyoroti bahwa otoritas negara melaksanakan penghancuran ini tanpa mengikuti prosedur hukum yang telah ditetapkan.
Observasi langka dari Pengadilan Tinggi Punjab dan Haryana ini mencerminkan perhatian global terhadap isu hak asasi manusia dan memperlihatkan pertanyaan yang sering diajukan oleh kelompok hak asasi manusia serta para ahli di seluruh dunia.
Ini bukan kali pertama pengrusakan properti umat Muslim terjadi di India. Sebelumnya, pada Juni 2022, tindakan serupa terjadi di Uttar Pradesh, ketika pihak berwenang menghancurkan rumah dan bisnis warga Muslim.