Baca Juga: PT KAI Menghormati Proses Hukum Dugaan Terorisme Karyawannya
Walaupun beberapa warga dari RW 02 Dago Elos telah menempati sebagian lahan yang diklaim oleh keluarga Muller, kenyataannya keluarga Muller tidak pernah menjalankan kewajiban untuk memelihara atau mengklaim ulang tanah tersebut selama lebih dari 50 tahun.
Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang baru-baru ini dikeluarkan dalam Putusan Peninjauan Kembali (PK) nomor 109/PK/Pdt/2022 justru memberi keuntungan kepada keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha. MA memprioritaskan hak milik tanah untuk keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha, sehingga warga Dago Elos terancam digusur.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa lebih dari 300 warga dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Akibatnya, warga Elos diwajibkan meninggalkan kampung tempat tinggal mereka saat ini. Ancaman penggunaan alat berat dan aparat negara untuk mengusir warga menjadi sangat nyata.
Meskipun demikian, warga Dago Elos menolak menyerah begitu saja. Mereka bersikeras untuk tetap berada di kampung mereka dan berjuang melawan penggusuran. Warga berusaha mencari celah hukum yang masih tersedia sebagai upaya terakhir mereka dalam mempertahankan tanah dan tempat tinggal mereka.