JABAR EKSPRES – Wudhu merupakan salah satu aktivitas ibadah yang sangat penting untuk diperhatikan secara jelas, baik tatacara dan semua hal yang terkait, termasuk apa saja hal-hal yang bisa membatalkan wudhu.
Hal ini sangat penting diketahui karena dengan berwudhu maka kita menjadi suci dari hadats dan najis. Wudhu juga menjadi syarat wajib untuk menjalankan ibadah lain seperti sholat, maupun membaca Al Quran. Dengan selalu menjaga wudhu, maka manusia akan terjaga. Karenanya perlu diketahui yang membatalkan wudhu sehingga kita bisa menghindarinya.
Beberapa hadits yang menjelaskan perihal wudhu diantaranya :
Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
“Shalat salah seorang di antara kalian tidak akan diterima, ketika masih berhadats sampai dia berwudhu.” (HR. Bukhari no. 6954 dan Muslim no. 225).
Selain itu juga ada hadist yang diriwayatkan oleh Ahmad dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Al Irwa’ (70) yakni :
“Sekiranya aku tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintah mereka bersiwak (menggosok gigi) setiap kali akan berwudhu.”
Dalam salah satu Surat di Alquran juga dijelaskan perihal wudhu secara jelas, yakni
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS Al-Maidah : 6).
Baca juga : Tata Cara Wudhu yang Benar Sesuai Tuntunan Nabi Muhammad SAW
Mengingat pentingnya wudhu ini, maka perlu diperhatikan apa saja hal-hal yang bisa membatalkan wudhu, yakni :
1. Keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur, baik berupa air kecil ataupun air besar.
2. Keluar angin dari dubur (kentut).
3. Hilang akalnya, baik karena gila, pingsan, mabuk atau karena tidur yang nyenyak hingga tidak menyadari apa yang keluar darinya. Adapun tidur ringan yang tidak menghilangkan perasaan, maka tidak membatalkan wudhu.