Sementara itu, dikutip JabarEkspres.com dari Instagram bangsamahardika pada Selasa, 15 Agustus 2023. Yayasan Lembaga Penegak Bantuan Hukum Indonesia membeberkan rincian sikap oknum Polrestabes Bandung yang diduga tidak profesional, kasar, dan tidak pantas adalah sebagai berikut.
1. Tidak bersedia menempuh pro-justicia dalam menerima laporan tindak pidana.
2. Saat pelaporan, salah seorang polisi berkata kasar pada salah seorang warga dengan kata-kata seperti berikut:
“Gara-gara sia, anjing (Gara-gara kamu, anjing).”
3. Pada proses pelaporan, pendamping hukum juga mendapat perlakuan kasar seperti ditarik dan didorong.
4. Ketika pendampingan hukum masuk ke kantor polisi untuk menjemput warga, beberapa anggota polisi mendorong-dorong anggota tim pendamping hukum.
5. Adanya dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Polrestabes Bandung, yakni salah satu anggota polisi disebut-sebut menyentuh bokong salah satu warga Perempuan.
6. Polisi mendatangi pemukiman Dago Elos dan melakukan Tindakan kekerasan, melontarkan gas air mata, untuk membubarkan kerumunan warga yang masih kecewa karena laporannya ditolak tanpa alas an yang masuk akal.
Namun hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan lebih lanjut terkait kasus kerusuhan di Dago tersebut. Bahkan pihak Polrestabes Bandung juga belum buka suara terkait dugaan yang disangkakan kepada anggotanya. (*)