Selain itu, dirinya menceritakan dampak lebih jauh keluarnya status cerai mati di dokumen kartu keluarga istri (LS) tanpa prosedur Pengadilan Agama.
Sebagai konsekuensinya, pihak Disdukcapil enggan menerbitkan KTP bilamana tidak diubah status duda, tidak akan diterbitkan KTP sejak tahun 2009 sampai 2016.
“KTP saya bisa terbit kembali setelah saya layangkan surat ke Presiden pada tahun 2015, karena sempat diusir oleh petugas Disdukcapil karena saya dianggap melanggar prosedur kependudukan menuding membawa peraturan dari Sulawesi, padahal saya mengikuti prosedur hukum negara,” ungkapnya.
“Adapun surat balasan Presiden tertanggal 13 Maret 2015 melalu sekretaris negera kepada Bupati Sukabumi tentang maladministrasi penerbitan KTP oleh Disdukcapil Kabupaten Sukabumi,” lanjutnya.
“Dari masalah ini, saya harus hadapi konsekwensinya diancam sama pihak-pihak lain. Selain, anak semata wayang dimanfaati untuk celakakan saya dengan cara ditanam kebencian seakan saya penculik dan tukang jual anak sehingga dia tidak kenal saya bapak kandungnya,” tuturnya.
Iqbal Salim menikah tahun 2005, tapi yang tercatat di KUA tahun 2008, sedangkan istrinya menikah lagi pada tahun 2010, lalu suaminya meninggal.
Selanjutnya, pada 2017, istrinya kembali menikah gunakan status cerai mati, padahal pernikahannya tahun 2010 tidak nikah KUA karena ditolak dan Kartu Keluarga belum keluar status cerai, tapi tahun 2012 tiba tiba keluar status cerai mati.
Agar bisa menikah di KUA karena mereka ambil pelajaran tahun 2010 ditolak oleh KUA.
“Itu cerai matinya sebagai formalitas untuk bisa menikah kedua kalinya. karena tahun 2012, ada mau ajak nikah tapi terkendala tidak punya akte cerai resmi dari pengadilan agama, makanya mereka mencari dasar atas meninggalnya pria tersebut,” pungkasnya. (Mg9)
Baca juga: GIIAS 2023: Kerja Sama Honda dan The Elite Hasilkan ini!