“Pelaku kami kenakan pasal 365 pencurian dengan kekerasan. Sehingga pelaku kami tindak, kami amankan dan kami akan proses sesuai ancaman hukuman yang berlaku. Pelaku berdasar keterangan dan penghimpunan keterangan di masyarakat bahwa pelaku pernah melakukan tindakan serupa 365 juga sebelumnya dan sudah bebas,” pungkasnya
Nekat Jambret Anak SD di TCI Demi Beli Miras, RFA Ditangkap Polresta Bandung
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News