JABAR EKSPRES – Panggung politik Indonesia semakin ramai diperbincangkan jelang Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden 2024. Bakal calon presiden (bacapres) dari PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, menggunakan baju dengan gambar Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika memberikan tanggapan atas bergabungnya Partai Golkar dan PAN untuk mendukung Prabowo Subianto.
“Dalam proses demokrasi, sebenarnya itu biasa saja dan saya sangat menghormati sikap masing-masing partai. Pasti beliau-beliau juga sudah memberikan keputusan, sudah punya catatan-catatan harus merapat kemana,” ujar Ganjar dalam keterangan tertulis di Jakarta seperti dikutip JabarEkspres.com dari Antara News pada Minggu, 13 Agustus 2023.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, terlihat Ganjar menggunakn kaus hitam dengan lengan pendek dan terpampang foto Presiden Jokowi.
Baca juga: Genjot Popularitas Prabowo dan Manuver ‘Gadget’ Ala Gerindra
Pada foto tersebut, Presiden Jokowi menggunakan busana kemeja putih panjang dengan tangan kiri menggulung bagian lengan kanan. Selain itu, Presiden Jokowi menggunakan celana panjang berwarna hitam.
Penggambaran Presiden Jokowi dalam kaus tersebut, tengah disorot cahaya yang menghasilkan bayangan. Selanjutnya, terpampang jelas ornamen bendera merah putih yang telah dilengkapi dengan keterangan judul ‘Kisah Blusukan Jokowi’.
Dalam video yang beredar, Ganjar memberikan ucapan selamat karena kedua partai tersebut sudah bersatu dalam Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR), bersama dengan Partai Gerindra, PKB, dan PBB.
Kemudian, Ganjar mengingat kembali kondisi koalisi pada Pilpres 2014 lalu. Ketika Koalisi Merah Putih milik Prabowo Subianto dan Hatta Radjasa yang juga didukung oleh Partai Golkar dan PAN, bersama dengan Gerindra, PKS, PPP, dan PBB.
Sementara itu, Joko Widodo (Jokowi) dengan Yusuf Kalla diusung oleh PDIP bersama dengan Partai NasDem, PKB, PKP, dan Hanura yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat, berhasil memenangkan ajang Pemilu 2014 tersebut.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menetapkan pendaftaran bacapres dan bakal calon wakil presiden (bacawapres) mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
EDalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.