“Jadi pak Yana dan beberapa orang lainnya itu kadung pergi yang mulia,” kata Ema Sumarna, dikutip JabarEkspres.com dari Antara News pada Kamis, 10 Agustus 2023.
“Saudara kan Sekda paling tidak, apa enggak bisa mengingatkan, ini izin kan belum turun, minta pak Yana untuk tunda dulu atau bagaimana,” kata Hera.
“Kan Sekda itu di atas, kalau ini wali kota dan bupati itu kan jabatan politik kan, Sekda itu adalah PNS di Pemda yang tertinggi kan?” tanya Hera.
“Iya yang mulia,” kata Ema Sumarna.
Baca Juga:Terungkap! DPRD Kota Bandung Beberkan Fakta Soal Usulan CCTV di DishubBuruh Gelar Aksi Demo Hari Ini di Jakarta, Polda Metro Jaya Kerahkan 6.612 Personel
Ketika ditanya apa yang dilakukannya sebagai tindak lanjut, Plh Wali Kota Bandung tersebut mengaku sepulangnya rombongan dari Thailand, dirinya sempat menegur secara lisan sejumlah pejabat di Pemkot Bandung yang turut pergi bersama Yana Mulyana, yakni Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Dadang Darmawan, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung Yayan Ahmad Brilyana.
“Setelah saya tahu tidak ada izin itu, sepulangnya dari Thailand saya langsung memberikan teguran, memang lisan, pada dua orang. Untuk Rijal (Khairur Rijal) saya tidak bertemu dia,” ucapnya.
Dengan tidak ada izin dari pemerintah pusat yang berakibat tidak bisa perjalanan tersebut ditanggung oleh APBD, Ema mengaku tidak mempertanyakan lebih lanjut pada pejabat yang ditegurnya.
“Untuk biaya ke Thailand dan akomodasinya kan tidak dari APBD, tahu tidak saudara dari mana itu, bertanya tidak ke pak Kominfo dan Pak Dadang?,” tanya majelis hakim.
“Tidak pernah yang mulia,” kata Ema Sumarna.
Sebagai informasi, Ema Sumarna, bersama dengan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) pada Dishub Kota Bandung Hari Hartawan, dan juga Yudi Cahyadi yang merupakan Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung dari PKS, menjadi saksi dalam sidang lanjutan tiga terdakwa pihak swasta yang menyuap pejabat di Kota Bandung terkait proyek Bandung Smart City tahun 2022 untuk pengadaan CCTV dan jaringan internet, yakni berupa suap sebesar Rp888 juta ke beberapa pihak dan juga memfasilitasi sejumlah pejabat Pemkot Bandung jalan-jalan ke Bangkok, Thailand. (*)
