Penjelasan ulama seperti Imam al-Syaukani dan Imam Ibn Katsir menegaskan bahwa ayat ini memperlihatkan bahwa umat Islam di perbolehkan berlaku baik kepada kafir dhimmi, yaitu orang-orang non-Muslim yang menjalin perjanjian damai dengan umat Islam.
Ayat tersebut juga menunjukkan bahwa umat Islam di perintahkan untuk bersikap adil dalam hubungan dagang dan sosial dengan mereka.