Terbukti Mencuri, ART Catherine Wilson Divonis 1 Tahun 9 Bulan

Terbukti Mencuri, ART Catherine Wilson Divonis 1 Tahun 9 Bulan
ART Catherine Wilson saat melakukan sidang Vonis di PN Depok. (Rubiakto/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pencuri uang di Rumah artis cantik Catherine Wilson yang ternyata adalah Asisten Rumah Tangga (ART)-nya sendiri divonis penjara 1 tahun 9 bulan, setelah terbukti melakukan pencurian di rumah di Catherine Wilson di kawasan Cinere, Kota Depok.

Hakim ketua Pengadilan Negeri Kota Depok yang memimpin sidang tersebut, Divo Ardianto menyebutkan terdakwa Riki Adiasza divonis karena terbukti melakukan pencurian uang Rupiah, dan Dolar Amerika.

Muhamad Surahman mengatakan Riki Adiasza memang terbukti melakukan pencurian Rp 1,7 juta, 1.000 dolar Amerika, dan 400 dolar Singapura. Tapi atas tuduhan pencurian jam tangan tidak terbukti.

Baca Juga:Lama Dinanti, NCT Konfirmasi akan Comeback dengan 20 Member!Pelantikan Dua Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Dan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

“Tapi atas tuduhan pencurian jam tangan tidak terbukti,” kata Muhamad Surahman.

Sebelumnya diberitakan aktris Catherine Wilson mengalami kemalingan di rumahnya di kawasan Cinere, Depok. Uang miliknya diambil oleh maling yang ternyata merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) yang bekerja di rumahnya.

Kasi Humas Polres Metro Depok, yang saat itu bertugas, AKP Elni Fitri mengatakan melakukan aksinya ketika Keket, sapaan akrab Catherine, keluar rumah untuk waktu yang lama.

“Tersangka yang bekerja sebagai ART di rumah korban (Keket, red) atau pelapor kemudian pada saat korban keluar rumah untuk waktu yang lama, tersangka mengambil uang dolar Amerika dan Singapura milik korban yang disimpan di atas lemari kamar korban,” ujar AKP Elni Fitri.

Tidak hanya uang dolar Amerika dan Singapura yang diambil pelaku. Pasalnya, pelaku juga mengambil sejumlah uang rupiah milik Keket yang disimpaan di kotak lemari.

0 Komentar