Kejari Depok Musnahakan Barbuk Kejahatan Mulai dari Ganja hingga Skincare!

Kejari Depok Musnahakan Barbuk Kejahatan Mulai dari Ganja hingga Skincare!
Kajari Depok, didampingi Wakil Walikota Depok, dan Wakapolres Metro Depok saat memusnahkan barang bukti. (Rubiakto/JABAR EKSPRES)
0 Komentar

JABAR EKSPRESKejaksaan Negeri (Kejari) Depok musnahkan barang bukti (Barbuk) kejahatan, dari 42 kasus hasil putusan pidana yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, di Gedung Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Kota Depok, di Jalan Siliwangi, Pancoran Mas, Kota Depok, Rabu (9/8).

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, narkotika golongan 1 jenis ganja ada sembilan kasus perkara berat netto 1.868.1973 gram. Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu sebanyak 18 perkara dengan berat netto 293, 6078 gram.

Ada juga obat-obatan terlarang ekstasi, ada satu kasus perkara sebanyak 12 butir. Senjata tajam ada delapan kasus perkara dengan jumlah tiga senjata tajam, serta enam perkara jenis pakaian dan skincare.

Baca Juga:Usulan Pj Bupati Sumedang, Kini Telah Ditetapkan! Berikut Nama-NamanyaPansus V masih Dalami 10 Pasal Kontroversi Raperda Penataan Minimarket

“Dalam hal ini merupakan wujud komitmen kita bentuk nyata di Kota Depok dapat bersinergi dengan Pemerintahan dengan instansi lainnya sebagai bentuk penegakan hukum menjadi lebih baik dan tinggi lagi,” tutupnya. (Mg10)

0 Komentar