Kejari Depok Musnahakan Barbuk Kejahatan Mulai dari Ganja hingga Skincare!

JABAR EKSPRESKejaksaan Negeri (Kejari) Depok musnahkan barang bukti (Barbuk) kejahatan, dari 42 kasus hasil putusan pidana yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, di Gedung Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Kota Depok, di Jalan Siliwangi, Pancoran Mas, Kota Depok, Rabu (9/8).

Kepala Kejari Depok, Mia Banulita menyampaikan, pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri Kota Depok, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung RI, yang telah melakukan eksekusi barang bukti putusan pidana yang dirampas untuk dimusnahkan.

BACA JUGA: Kejari Depok Selamatkan Uang Negara Senilai Rp3,1 Miliar

“Untuk barang bukti ada yang dimusnahkan, blender dibakar dan dipotong pake grinda. Total ada 42 kasus periode bulan Juni sampai Agustus 2023 dengan status sudah inkrah putusan pengadilan,” ujar Mia.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, narkotika golongan 1 jenis ganja ada sembilan kasus perkara berat netto 1.868.1973 gram. Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu sebanyak 18 perkara dengan berat netto 293, 6078 gram.

Ada juga obat-obatan terlarang ekstasi, ada satu kasus perkara sebanyak 12 butir. Senjata tajam ada delapan kasus perkara dengan jumlah tiga senjata tajam, serta enam perkara jenis pakaian dan skincare.

“Dari barang bukti yang dimusnahkan untuk tindak pidana paling tinggi narkotika, kasus kekerasan tren adalah tawuran,”  tuturnya.

BACA JUGA: Miris! Seorang Remaja Tewas di Cinere Depok Akibat Tawuran pada Senin Subuh

Selain itu, Mia menambahkan untuk di Gedung Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Kota Depok menjadi tempat pengelolahan barang bukti dan dituntut dalam mengolah barang bukti sedemikian mungkin.

“Dalam hal ini merupakan wujud komitmen kita bentuk nyata di Kota Depok dapat bersinergi dengan Pemerintahan dengan instansi lainnya sebagai bentuk penegakan hukum menjadi lebih baik dan tinggi lagi,” tutupnya. (Mg10)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan