JABAR EKSPRES – Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo buka suara mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil meringkus pemuda yang diduga sebagai pelaku rudapaksa terhadap balita. Diketahui bahwa Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah penangkapan pemuda berinisial MR (25).
Personel Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota turun tangan dalam kasus rudapaksa terhadap balita di Sukabumi, Jawa Barat. Adapun terduga pelaku merupakan seorang pemuda berinisial MR (25).
Dalam keterangannya, Ari mengatakan bahwa pihaknya telah meringkus MR yang diduga pelaku rudapaksa terhadap balita di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi pada Selasa, 1 Agustus 2023.
BACA JUGA: Kerusuhan Mencekam Terjadi di India, Usai Perempuan Dirudapaksa dan Diarak Tanpa Busana
“Tersangka kami tangkap di rumahnya di Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Jabar pada Selasa (1 Agustus 2023),” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, dikutip JabarEkspres.com pada Minggu, 7 Agustus 2023.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan bahwa pengungkapan kasus dugaan rudapaksa terhadap bocah berusia 4 tahun tersebut berawal dari laporan orang tua korban.
BACA JUGA: Dua Perempuan di Manipur India Alami Pelecehan Mengerikan, Hingga Dirudapaksa Ramai-ramai
Dalam laporan tersebut, anak korban mengaku kepada orang tuanya setelah dilihatkan foto profil media sosial tersangka. Dengan polosnya korban mengenali dan mengaku pernah mengalami hal tidak senonoh oleh tetangganya itu saat tertidur di kursi.
Geram dengan ulah pemuda yang masih tetangganya itu, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada Unit PPA Polres Sukabumi Kota yang kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap MR di rumahnya tanpa melakukan perlawanan sekira pukul 07.00 WIB.
Lebih lanjut, Yanto mengatakan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 82 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun. (*)