Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, perbuatan tiga orang terdakwa itu melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun ketiga orang terdakwa dinilai telah melakukan suap terhadap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, lalu kepada kedua orang lainnya yakni Sekdis Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal, dan Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan.
Suap tersebutdiduga diberikan untuk melancarkan proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet atau ISP di Kota Bandung. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus tersebut. (*)