JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Bandung bersama DPRD tengah berupaya menata pusat perbelanjaan dan minimarket di Kota Bandung. Penataan itu bakal dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan.
Saat ini, raperda tersebut tengah dalam pembahasan. DPRD Kota Bandung juga sudah membentuk panitia khusus (pansus) V, yang diketuai Dudy Himawan untuk membahas secara spesifik raperda itu.
BACA JUGA: Tarif Berobat di Puskesmas Naik Lima Kali Lipat, Komisi D Akan Panggil Dinkes Kota Depok
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah mengungkapkan, usulan terhadap raperda itu juga bukan tanpa alsan. Ada sejumlah latar belakang sehingga Pemkot mengusulkan adanya raperda itu.
Salah satunya relevansi Perda Nomor 02 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern. “Perda ini sudah tidak relevan. Yakni dengan Undang Undang Cipta Kerja,” katanya dalam Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Savoy Homann, Senin (7/8).
Elly melanjutkan, Ketentuan Ijin Usaha Toko Modern (IUTM) dalam perda No 02 juga sudah tidak relevan lagi. “Pada PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, ijinya cukup pakai NIB,” katanya.
BACA JUGA: 3 Nama Diusulkan Jadi PJ Gubernur Jabar, Siapa Saja?
Menurut Elly, pusat perbelanjaan dan minimarket juga sudah cukup menjamur di Kota Bandung. Menurut catatannya, ada 793 pusat perbelanjaan dan toko swalayan atau minimarket tersebar di Kota Bandung hingga Mei 2023.
Rinciannya terdiri dari 24 pusat perbelanjaan kelas department store. Seperti Matahari, Sogo, hingga Informa. Sisanya adalah toko swalayan atau minimarket.
Tentunya, jumlah tersebut tidaklah sedikit. Pusat perbelanjaan dan minimarket juga masih memungkinkan untuk tumbuh. Sehingga perlu pengaturan yang jelas. Agar tidak merugikan roda perekonomian di Kota Bandung. (son)