JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Bandung bersama DPRD tengah berupaya menata pusat perbelanjaan dan minimarket di Kota Bandung. Penataan itu bakal dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan.
Salah satunya relevansi Perda Nomor 02 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern. “Perda ini sudah tidak relevan. Yakni dengan Undang Undang Cipta Kerja,” katanya dalam Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Savoy Homann, Senin (7/8).
Rinciannya terdiri dari 24 pusat perbelanjaan kelas department store. Seperti Matahari, Sogo, hingga Informa. Sisanya adalah toko swalayan atau minimarket.
Baca Juga:Deretan UMKM Baru Gabung Grab dan OVO Setahun, Ciptakan 1 Juta Lowongan Kerja BaruTabrakan di Jalur Puncak, Satu Pengendara Meninggal Dunia
Tentunya, jumlah tersebut tidaklah sedikit. Pusat perbelanjaan dan minimarket juga masih memungkinkan untuk tumbuh. Sehingga perlu pengaturan yang jelas. Agar tidak merugikan roda perekonomian di Kota Bandung. (son)
