Diam Seribu Bahasa, Yana Mulyana Pilih Bungkam saat Tiba di PN Bandung

Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana bungkam saat tiba di PN Bandung sebelum menjelani sidang lanjutan hari ini Senin, 7 Agustus 2023. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/pras.
Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana bungkam saat tiba di PN Bandung sebelum menjelani sidang lanjutan hari ini Senin, 7 Agustus 2023. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/pras.
0 Komentar

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, perbuatan tiga orang terdakwa itu melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun ketiga orang terdakwa dinilai telah melakukan suap terhadap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, lalu kepada kedua orang lainnya yakni Sekdis Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal, dan Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan.

Baca Juga:Kembali Jalani Sidang Hari Ini, Yana Mulyana Tiba di PN Bandung dengan Tangan DiborgolTuntut Pengangkatan PNS, Ribuan Honorer Nakes Geruduk Gedung DPR RI Hari Ini

Suap tersebutdiduga diberikan untuk melancarkan proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet atau ISP di Kota Bandung. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus tersebut. (*)

0 Komentar