JABAR EKSPRES – Banyaknya protes dari masyarakat, mengenai sulitnya ujian praktik Surat Ijin Mengemudi (SIM) C, untuk pengemudi motor roda 2. Yakni rute zig-zag angka 8, akhirnya mendapat penyelesaian. Karena mulai Senin 7 Agustus 2023 hari ini, akan diterapkan lintasan baru untuk ujian SIM yang lebih sederhana.
Lintasan baru Ujian SIM C yang akan diterapkan tersebut, dipastikan tidak akan ada lagi sirkuit zig zag angka 8 seperti sebelumnya.
Menurut keterangan dari Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, penerapan desain baru lintasan sirkuit tersebut akan mulai berlaku secara serempak di 468 Satpas di seluruh Indonesia.
“Hari ini uji coba beberapa kota. Dan hari Senin (7/8) sudah mulai diberlakukan serempak di 468 Satpas,” kata Yusri saat uji coba lintasan baru tersebut di Jakarta, Jumat (4/8) lalu.
Baca juga : Viral!! 6 Kapolsek Gagal Lulus Ujian Praktek SIM, Netizen Bilang Memalukan
Sebelum penerapan dilakukan, Yusri menyebut sudah pernah mengungkap desain baru trek ujian praktik SIM C yang tetap berpedoman untuk mengutamakan keselamatan dan keahlian berkendara sepeda motor.
Sementara detail mengenai bentuk lintasan disebutkan terdiri dari 3 macam yakni :
– tiga lintasan lurus
– lima area berbelok
– satu bagiannya menyerupai huruf S.
Perubahan yang terjadi dalam lintasan baru ini adalah sebagai berikut :
1. Saat uji praktik dimulai, pemohon SIM C ini akan masuk melalui garis start lalu keluar dari sisi lainnya setelah menyelesaikan semua tantangan pada sirkuit itu.
2. Lintasan ini mengakomodir empat materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi zigzag atau slalom tes.
3. lintasan yang dulunya membentuk angka delapan kini akan digantikan dengan uji membentuk huruf S.
Baca juga : Ketahui Alasan Mengejutkan di Balik Kenapa Ujian Praktik SIM C Wajib Angka 8 dan Zig-zag!
Dengan adanya perubahan ini diharapkan ujian praktek untuk memperoleh SIM C menjadi lebih sederhana dari sebelumnya. Hal ini juga ditegaskan oleh Kakorlantas Irjen Pol Firman Shantyabudi yang menyebut bahwa perubahan ini adalah upaya penyederhanaan ujian.
“Penyederhanaan ujian ini bukan mempermudah artinya menghilangkan ujian kemudian kita berikan SIM, itu sama saja dengan saya mendorong rekan-rekan yang tidak berkompeten untuk berada di jalan. Itu calon korban pasti atau calon tersangka pada sebuah kecelakaan lalu lintas,” kata Firman. **