6. Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Pasal ini menyatakan bahwa siapa pun yang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau berlebihan atau tidak lengkap, sementara ia patut dapat menduga bahwa kabar tersebut dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dapat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.
Dengan berdasarkan rangkuman tersebut, Rocky Gerung terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun sesuai dengan ancaman hukuman pada Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana