Dia menekankan, bahwa jenazah tidak dalam kondisi hamil melainkan sakit keras, namun demikian AKP Agus mengiyakan jika jenazah meninggal dunia tepat pada Selasa Kliwon, 01 Agustus 2023.
Jika disangkakan, pelaku pembokar makam bisa dikenakan pasal 362 KHUP tentang pencurian, dia juga mengingatkan kepada masyarakat yang memvideo kondisi makam yang terbongkar untuk segera dihapus.
“Hanya saja, pihak keluarga meminta dengan sangat agar masyarakat tidak lagi menyebarkan video-video kondisi jenazah saat pembongkaran,” tukasnya. (mg7)