JABAR EKSPRES – Simak cara cek penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau bansos PKH tahap 3 bulan Agustus 2023.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan mendistribusikan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 pada bulan Agustus ini untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
BACA JUGA: Tips Memilih Pelatihan Pertama Kartu Prakerja Bagi Peserta yang Lolos
Anda dapat mengetahui cara untuk memeriksa apakah Anda termasuk penerima bansos PKH tahap 3 yang akan dicairkan pada bulan Agustus 2023 dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Pastikan Anda memiliki akses internet yang stabil di perangkat HP atau komputer.
- Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
- Kunjungi situs resmi Kemensos di alamat cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi kolom dengan data Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan informasi pada KTP Anda.
- Masukkan nama Anda sebagai calon penerima bansos PKH.
- Ketikkan juga 8 huruf kode yang tertera dalam kotak yang disediakan.
- Jika huruf kode tidak jelas, lakukan pengulangan untuk mendapatkan kode baru.
- Setelah itu, klik tombol “Cari Data” untuk mengetahui status Anda sebagai penerima bansos PKH tahap 3.
Bantuan sosial PKH ditujukan untuk masyarakat dalam beberapa kategori yang telah ditentukan, seperti ibu hamil, balita usia 0 hingga 6 tahun, siswa SD, siswa SMP, siswa SMA, penyandang disabilitas, dan lansia, dengan jumlah bantuan yang berbeda-beda per tahun (per triwulan).
BACA JUGA: Cara Cairkan Insentif Pelatihan Kartu Prakerja Rp4,2 Juta
Berikut adalah kategori penerima bansos PKH untuk keluarga penerima manfaat, beserta besaran bantuan per tahun (per triwulan):
- Ibu hamil: Rp3 juta (Rp750.000 per triwulan).
- Balita usia 0 hingga 6 tahun: Rp3 juta (Rp750.000 per triwulan).
- Siswa SD: Rp900.000 (Rp225.000 per triwulan).
- Siswa SMP: Rp1,5 juta (Rp375.000 per triwulan).
- Siswa SMA: Rp2 juta (Rp500.000 per triwulan).
- Penyandang disabilitas: Rp2,4 juta (Rp600.000 per triwulan).
- Lansia: Rp2,4 juta (Rp600.000 per triwulan).
Penyaluran bansos PKH dilakukan dalam empat tahap setiap tiga bulan sekali. Untuk tahun 2023, jadwal penyaluran adalah sebagai berikut:
BACA JUGA: Segera Cek Penerima Kartu Prakerja Gelombang 58 di Sini!