Profil Asep N Mulyana, Mantan Kajati Jabar yang Diumumkan Jadi Calon Pj Gubernur Jabar

Asep N Mulyana pun memiliki prestasi, salah satunya yakni mendapatkan beasiswa untuk mengikuti Program Magister Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro (Undip) pada tahun 2001 dan menyelesaikan Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran dengan predikat cumlaude pada 2012.

Tidka sampai di situ, ia juga pernah menjadi Kajati Banten sebelum menjabat Kajati Jabar. Bahkan ia resmi menjabat Kajati Jabar setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan promosi dan mutasi serta rotasi beberapa pejabat eselon II dan eselon III Kejaksaan RI seluruh Indonesia. Asep masuk dalam rotasi pejabat eselon II tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksan Republik Indonesia tanggal 14 Juli 2021.

Setelah hampir satu tahun menjabat Kajati Jabar, Asep diangkat menduduki jabatan sebagai Dirjen PP Kemenkumham. Seperti diketahui bahwa ia sempat dipromosikan menduduki jabatan baru sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (PP) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pada Kamis, 23 Februari 2023 lalu, Asep N Mulyana resmi dilantik Menkumham Yasonna H Laoly di Jakarta.

Daftar Harta Kekayaan di LHKPN

1. Tanah dan bangunan senilai Rp9,203 miliar. Tanah dan bangunan itu ada 12 item tersebar di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat.

2. Alat transportasi dan mesin senilai Rp734,5 juta, terdiri dari mobil Mitsubishi Pajero, Honda City, Toyota Hardtop, hingga Mobil Volkswagen.

Sebelumnya, namanya Asep N Mulyana juga sempat menjadi buah bibir masyarakat Jabar setelah menjadi ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) pada kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung yang dilakukan oleh Herry Wirawan. Pasalnya, Asep N Mulyana tidak ragu menuntut hukuman mati terhadap Herry Wirawan.

Tuntutan mati terhadap Herry Wirawan pun dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jabar setelah tim JPU Kejati Jabar mengajukan banding. Bahkan, Mahkamah Agung (MA) pun menjatuhkan vonis mati sekaligus menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan. Kini kembali disoroti lantaran dipilih menjadi calon Pj Gubernur Jabar. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan