JABAR EKSPRES – Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri secara resmi telah melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang, yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun. Penahanan ini terkait dengan dugaan kasus penistaan agama.
Kepala Bagian Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, menyampaikan bahwa penahanan terhadap Panji Gumilang dilakukan pada tanggal 2 Agustus 2023, pukul 02.00 WIB.
Pihak penyidik melakukan tindakan ini sebagai bagian dari proses penyelidikan terhadap kasus yang menjeratnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023,” kata Ramadhan kepada awak media, Rabu, 2 Agustus 2023, dikutip dari Disway.id.
BACA JUGA: Prediksi Panji Gumilang Bakal Ditetapkan Tersangka? Mahfud MD: Sejak Dulu Saya Sudah Bilang…
Adapun Ramadhan juga memberitahu kalau masa penahanan Panji Gumilang akan berlangsung selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023 di Rutan Bareskrim.
“Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan Panji Gumilang, yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Walaupun begitu, Panji Gumilang belum ditahan oleh penyidik.
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penyidik memiliki batas waktu 1×24 jam.
BACA JUGA: Panji Gumilang Bakal Segera Ditahan atas Kasus Penistaan Agama? Begini Kata Mahfud MD
“Kami hanya melaksanakan proses penyidikan setelah 1×24 jam kami akan menyampaikan lebih upaya-upaya yang akan kita lakukan upaya paksa baik untuk penahanan dan lain sebagainya saat ini kita sedang mendalami pendidikan dan menyucikan saat ini upaya paksa yang kita laksanakan adalah dalam bentuk penangkapan,” kata Djuhandhani saat konferensi pers, Selasa, 1 Agustus 2023.
Pihak penyidik telah melakukan gelar perkara dan pada akhirnya menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama.
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikan saudara PG menjadi tersangka,” kata Djuhandhani.
BACA JUGA: Mahfud MD Ungkap Panji Gumilang dan NII KW 9 Bagian Operasi Intelijen
Panji dikenakan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara, dan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun.