Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan, polisi telah berupaya menindaklanjuti kasus tersebut secara cermat. Yakni dengan mengundang sejumlah ahli. Setelah itu, Panji Gumilang pun dipanggil untuk diperiksa, meskipun sempat mangkir, pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut telah memenuhi panggilan Bareskrim Polri beserta sejumlah saksi.
Pada Selasa, 1 Agustus 2023 kemarin, Panji Gumilang pun ditetapkan sebagai tersangka dalam penistaan agama. Namun, ia harus menjalani pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan pada hari ini Rabu, 2 Agustus 2023 oleh Bareskeim Polri.
“Sementara yang dilaporkan hanya satu, kan berarti tersangkanya dia. Cuma agar tidak ada yang terputus, polisi bekerja dengan cermat mengundang ahli hukum pidana, ahli agama, ahli teknologi, ahli bahasa, bahkan juga menguji laboratorium forensiknya tentang ucapan-ucapan dia tuh asli apa diedit, kalau dipotong, bagian mana yang dipotong kan ketahuan semua. Nah dari situ kemudian dipanggil tidak datang, kan tidak boleh orang dipaksa datang sebenarnya. Baru datang kemarin langsung ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Sementara itu, Mahfud MD pun mengatakan alasan mengapa Panji Gumilang belum ditahan padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
“Apakah belum ditahan? Sampai jam ini belum, karena kemarin itu diperiksa sebagai saksi dulu. Sesudah saksi dia dinyatakan tersangka maka dalam waktu 24 jam, sejak dinyataakan tersangka dan diperiksa disana dalam waktu 1×24 jam itu harus sudah jelas apakah kira-kira ditahan atau tidak, jadi nanti keputusannya jam 20.00 malam ini ditahan atau tidak,” kata Mahfud MD.
Tidak hanya itu, ia juga menjabarkan alasan apa saja yang membuat Panji Gumilang bisa berpotensi ditahan oleh polisi terksit kasus penistaan agama tersebut.
“Apa alasan untuk ditahan? Pertama prasyarat utamanya itu, kalau ancamana pidananya minimal 5 tahun, ini lebih dari 5 tahun. Yang kedua, kalau yang bersangkutan dikhawatirkan tidak mau kerja sama, dipanggil menghilang, tidak datang dengan berbagai alasan. Yang ketiga, kalau Penyidik khawatir yang bersangkutan kalau pulang menghilangkan barang bukti dan mengubah keadaan TKP tempat kejadian perkara itu bisa ditahan. Lalu, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, kalau perbuatan sifatnya berkelanjutan,” katanya.