JABAR EKSPRES – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim atas dugaan penistaan agama.
Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang acap kali mendapatkan banyak sorotan karena diduga menyebarkan ajaran sesat.
Ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka kemudian diapresiasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polri yang telah bekerja keras dan sunguh-sungguh dalam melindungi umat dan menjaga kondusifitas masyarakat yang beberapa bulan ini sempat terguncang dan dibuat gaduh oleh Panji Gumilang,” ujar Wakil Sekjen Bidang Hukum dan Ham MUI Ikhsan Abdullah (2/8).
Baca Juga: Daftar 16 Poin Panji Gumilang yang Diduga Melakukan Penodaan Agama
Ia pun mengatakan bahwa ulama serta umat akan tetap bersama Polri di dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.
“Tentu saja ulama dan umat mengiringi langkah Polri untuk mengawal proses hukum ke penuntutan sampai proses persidangan di pengadilan,” ucapnya.
Penetapan tersangka Panji Gumilang didasarkan pada hasil gelar perkara yang telah dilakukan pada hari Selasa, (1/8).
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka,” ucap Brigjen. Pol. Djuhandhani.
Sebelumnya Panji menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari Selasa, (1/8) pukul 19.30 WIB. Dari hasil penyidikan tersebut Dittipidum Bareskrim Polri menggali informasi dari 40 saksi serta 17 saksi ahli yang meliputi ahli pidana, agama, sosiologi, dan lainnya.
Baca Juga: Inilah Sosok Adik Panji Gumilang, Myr Agung Sedayu!
Panji Gumilang terancam sepuluh tahun penjara karena dipersangkakan pasal berlapis.
Panji akan dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun. Kemudian, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28
ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Selain itu Panji pun kini sedang diselidiki oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus lantaran adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain dugaan TPPU ia juga diduga menyelewengkan dana zakat, pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan korupsi.