JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Rafael Alun Trisambodo, mantan Ditjen Pajak investasikan uang hasil korupsi ke sejumlah perusahaan.
Dugaan Rafael Alun investasikan uang korupsi ini tengah didalami oleh KPK dalam pemeriksaan terhadap tiga saksi.
Ketiga saksi yang dihadirkan ada Direktur di PT Cubes Consulting Gunadi Hastowo, Kepala Proyek Pengembangan ERP PT POS Indonesia periode 2015 yaitu Slamet Sajidi, dan TI PT Garuda Indonesia tahun 2010 yaitu elisa Lumbantoruan.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait seputar adanya dugaan penempatan sekaligus investasi dari Tersangka RAT di perusahaan para saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Rabu (8/2/2023).
Sebelumnya, KPK merampungkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dengan tersangka mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT). Berkas penyidikan ayah Mario Dandy Satriyo itu sudah diserahkan kepada tim jaksa penuntut umum.
BACA JUGA: KPK Akan Selidiki Biaya Wajib Pajak yang Diterima Rafael Alun
Penyidik lembaga antirasuah memeriksa ketiga saksi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa (1/8/2023).
Awalnya, ada dua saksi lain yang akan diperiksa oleh KPK yaitu Direktur PT Golden Energy Mines periode tahun 2014 Bambang Heruawan dan Wiraswasta Debora Susyani Triputranto.
Namun kedua saksi tersebut diketahui tidak hadir, sehingga tim penyidik KPK akan menjadwalkan kembali pemeriksaan untuk keduanya.
Ali Fikri juga mengungkapkan bahwa pemberkasan perkara Rafael Alun Trisambodo sudah dinyatakan lengkap terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
BACA JUGA: KPK Dalami Kasus “fee” yang Diterima Rafael Alun Terkait Pengurusan Wajib Pajak
Sementara itu, untuk pemberkasan perkara dugaan tindak pencucian uang (TPPU) masih dalam proses untuk melengkapi alat buktinya.