Beli Narkotika dan Obat Terlarang untuk Dijual Kembali, Pemuda Cikole Sukabumi Ditangkap Polisi 

JABAR EKSPRES, SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Sukabumi berhasil mengamankan AA (22 tahun), AA yang merupakan warga gang Pelita Cikole Sukabumi ditangkap karena diduga mengedarkan Narkotika jenis ganja serta obat-obatan terlarang. AA diamankan di kawasan perempatan lampu merah di jalan Gudang Kelurahan Kebon jati Cikole Kota Sukabumi pada (27/7).

Dari tangan AA, polisi berhasil mengamankan tas selempang berisikan narkoba jenis daun ganja kering sebanyak 10,22 gram dan ratusan butir obat keras jenis Tramadol HCI 50Mg sebanyak 117 butir serta, Satu unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi peredaran narkoba.

BACA JUGA : Sidang Kasus Pengemplang Pajak Jangan Harap Bebas, Jika Tidak Bayar Sanksi 300 Persen Uang Tunggakan

AA mengaku kepada Polisi bahwa dirinya membeli 30 gram daun ganja kering, dan 1000 butir obat keras jenis Tramadol HCI 50 Mg secara online, kemudian dirinya berniat untuk diedarkan dan diperjual belikan di wilayah Kota Sukabumi.

Menurut Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, Akp Yudi Wahyudi mengatakan, bahwa terduga pelaku merupakan salah satu target operasi Antik Lodaya 2023 yang digelar Polres Sukabumi Kota.

“Memang betul, tepatnya pada hari Kamis (27/7) sekitar pukul 15.30 WIB, kami berhasil mengamankan AA yang merupakan salah satu target kami di Operasi Antik Lodaya 2023 yang kami laksanakan selama 10 hari, mulai tanggal 24 Juli hingga 2 Agustus 2023,” kata Yudi saat memberikan informasi kepada awak media,Rabu (2/8/2023).

BACA JUGA : Panji Gumilang Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

“Saat mengamankan terduga pelaku di sekitar perempatan lampu merah di Jalan Gudang Cikole, kami melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah paket daun ganja kering serta ratusan obat keras terbatas yang disimpan terduga pelaku didalam tas selempang miliknya,” Imbuhnya.

“Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan dan terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika serta pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.” pungkasnya.* Mg(9).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan