JABAR EKSPRES – Sebuah rekaman CCTV yang menunjukkan seorang dokter di Makassar tampar anak sedang menjadi viral di media sosial.
Video ini di unggah oleh salah satu akun pada hari Sabtu (29/7/2023). Dalam video tersebut, seorang pria berbaju putih memberikan tamparan keras pada anak setelah anak itu tanpa sengaja menyentuh papan catur yang sedang di mainkannya sehingga bidak catur berjatuhan.
Tamparan itu menyebabkan anak tersebut terhempas dan jatuh ke lantai. Seseorang yang kemudian terungkap sebagai ayah korban segera merapikan susunan papan catur.
Baca juga : Menkominfo Budi: 191 Ribu HP IMEI Ilegal akan Diblokir, Termasuk 176.874 iPhone
Insiden dokter tampar anak ini terjadi di sebuah warung kopi di wilayah Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada hari Kamis (27/7/2023). Berikut adalah lima fakta terkait video viral ini :
1. Pelaku adalah Seorang Dokter dan Pejabat RS di Makassar
Pelaku yang menampar anak tersebut adalah seorang dokter pensiunan dengan status pegawai negeri sipil (PNS) yang berinisial MR.
Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai kepala rumah sakit di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel. Dan setelah pensiun, ia menjabat sebagai wakil direktur di Rumah Sakit Umum (RSU) Bahagia Makassar.
Pada saat insiden terjadi, MR masih menjabat sebagai wakil direktur di RSU Bahagia Makassar.
Pihak RSU Bahagia Makassar mengonfirmasi bahwa pelaku adalah petinggi di rumah sakit tersebut. Tetapi saat ini sudah tidak memiliki surat izin praktek dan hanya mengurusi bagian manajemen bukan melayani pasien.
2. RSU Bahagia Makassar Memecat Dokter yang Menampar Anak
Setelah video viral tersebut muncul, RSU Bahagia Makassar mengambil tindakan tegas dengan memecat dokter MR secara tidak hormat.
Langkah ini diambil setelah rapat internal yang dilakukan pada hari Minggu (30/7/2023).
Konsultan Hukum RSU Bahagia Makassar menyatakan bahwa pemberhentian tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku di rumah sakit.
3. MR di Laporkan ke polisi
Selain di pecat dari RSU Bahagia Makassar, MR juga harus menghadapi kasus hukum karena tindakannya menampar anak berusia 3 tahun tersebut.
Ayah dari anak tersebut melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dengan nomor laporan STBL/1560/VII/2023/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR pada hari Jumat (28/7/2023).