Cecep menguraikan, persoalan mendasar masyarakat berlomba-lomba untuk bisa masuk ke sekolah favorit atau unggul karena belum meratanya fasilitas pendidikan di Jabar. Masyarakat masih menilai adanya sekolah-sekolah tertentu yang memiliki predikat unggul atau favorit.
“Standarisasi sekolah perlu dilakukan,” jelasnya.
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jabar Engkus Sutisna mengungkapkan, siapapun memang diperbolehkan numpang di KK selama mengikuti prosedur yang ditentukan. Hal itu juga mengacu pada Perpres No 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan catatan sipil.
“Perpindahan penduduk adalah hak warga negara. Jadi dari segi administrasi penduduk dimungkinkan untuk pindah,” ucapnya.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca Bandung Hari ini, Selasa, 1 Agustus 2023Polda Jabar Awasi Bengkel Pengrajin Senapan Angin di Cipacing dan Cileunyi
Kucing-kucingan Kuota Sekolah Negeri
Ketua Forum Kepala Sekolah Swasta (FKKS) Ade Hendriana turut berpendapat terkait sejumlah akal bulus dalam proses PPDB di Jabar. Menurutnya, kuota untuk sekolah negeri perlu ditertibkan. Artinya ada kesesuaian antara SK yang dikeluarkan dan realitas di lapangan.
