JABAR EKSPRES – Polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun terus bergulir. Penyidik Bareskrim Polri dijadwalkan memanggil dua anak kandung Panji Gumilang, IP dan APU. Karena berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Selanjutnya, penyidik juga memanggil empat orang saksi lain yang merupakan pengurus yayasan, antara lain IS, AH, MN, dan MAS.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan, apabila keenam orang tersebut tidak datang untuk memenuhi panggilan pada Selasa, 1 Agustus 2023, pihaknya akan menggelar perkara menaikkan status ke penyidikkan.
Baca juga: Tinjau IPAL TPA Sarimukti, Aktivis Temukan Air Lindi Berbusa hingga Bau Menyengat!
“Bila keenam orang itu tidak hadir maka penyidik bakal melakukan gelar perkara untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Ramadhan dalam keterangannya seperti dikutip JabarEkspres.com dari PMJ News pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Selain itu, Ahmad sudah melakukan pemeriksaan dua orang saksi yang terseret kasus dugaan TPPU tersebut pada Jumat, 28 Juli 2023.
Sebelumnya, pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang dan kedua anak kandungnya, IP dan APU, dijadwalkan untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Kedua anak kandung Panji Gumilang tersebut akan diminta keterangannya oleh penyidik terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al-Zaytun.
Rencananya, IP dan APU akan dimintai keterangan lebih lanjut mengenai jabatan ketua pengurus dan sekretaris di YPI.
Sementara itu, Panji Gumilang akan dipanggil hari ini untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penodaan atau penistaan agama setelah sebelumnya mangkir karena sakit.
Baca juga: Bahaya! Minum Es Teh Setelah Makan Bakso, Bagaimana Faktanya?