Ribuan Ponsel Mayoritas iPhone Terancam Dimatikan Akibat Mafia IMEI Ilegal

JABAR EKSPRES – Jaringan mafia IMEI ilegal telah di ungkap oleh Bareskrim Polri akhir pekan lalu. Dalam pengungkapan kasus IMEI bodong ini, dua pegawai negeri sipil (ASN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Bea Cukai telah di tetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, sekitar 191 ribu ponsel yang mayoritas adalah iPhone dan menggunakan IMEI ilegal tersebut di Indonesia terancam di matikan.

Dalam konferensi pers yang di adakan akhir pekan lalu, Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada. Menyatakan bahwa selain kedua tersangka tersebut, pihak berwenang juga menangkap empat tersangka lain dari sektor swasta yang bertindak sebagai pemasok alat komunikasi elektronik ilegal.

Baca juga : Bongkar Jaringan Mafia Internasional IMEI Ilegal Bareskrim Polri Diapresiasi DPR

Wahyu menambahkan bahwa pihaknya mengapresiasi kerjasama dari Kemenperin dalam menangani kasus ini. Koordinasi telah di lakukan sejak awal, dan akan terus di lanjutkan.

IMEI merupakan identifikasi unik yang terdapat pada setiap perangkat ponsel, baik yang menggunakan sistem operasi Android maupun iOS.

Fungsi IMEI adalah untuk mengidentifikasi perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) secara unik yang terhubung ke jaringan seluler.

Kasus mafia IMEI ilegal ini bermula dari adanya Laporan Polisi dengan nomor registrasi LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 14 Februari 2023.

Modus operandi para tersangka dalam kasus ini adalah melakukan pendaftaran IMEI secara ilegal pada aplikasi Centralized Equipment Identity Register (CEIR).

Mereka tidak melalui proses permohonan IMEI yang benar dan secara tanpa hak langsung memasukkan data IMEI ke dalam aplikasi CEIR.

Akibat tindakan ini, negara menghadapi potensi kerugian yang signifikan karena kehilangan pemasukan dari pendaftaran IMEI yang mencapai Rp353 miliar.

Para pelaku di jerat dengan Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, sekitar 191 ribu ponsel yang menggunakan IMEI ilegal akan di-shutdown sebagai konsekuensi dari kasus ini.

Bareskrim Polri berencana membuka posko pengaduan bagi para pengguna ponsel yang mungkin akan terkena dampak shutdown ini.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan