“Selalu akan ditindaklanjuti lagi, kalau soal akidah harus menunggu dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau ulama-ulama. Pemerintah seperti saya, tidak bisa menentukan sesat atau tidak sesat sebelum ada fatwa (dari MUI), termasuk Al-Zaytun juga sudah ada fatwanya dari MUI,” tutur Emil sapaan akrabnya saat ditemui di Hotel Pullman, Kota Bandung, Senin (31/7). (San)
Geger Diduga Adanya Aliran Sesat di Gegerkalong Bandung, MUI Jabar Beri Penjelasan!
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News