JABAR EKSPRES-Kematian anggota Densus 88 Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) disimpulkan bermula dari pertemuan bersama dengan rekan-rekannya di Rusun Polri, Cikeas Udik, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa senjata api yang menyebabkan tewasnya personel antiterorisme tersebut adalah pistol rakitan nonorganik atau ilegal.
Pemilik senjata ilegal tersebut adalah Bripka IG. Namun, kejadian tersebut disebabkan oleh kelalaian Bripda IMS.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa pada malam Sabtu (22/7/2023) di Rusun Polri tersebut, korban Bripda IMS bersama rekannya yang sesama anggota Polri berkumpul di kamar saksi AN.
BACA JUGA : Polisi Tembak Polisi, ini Tanggapan Mahfud MD
Keduanya juga ditemani oleh saksi AY. Saat sedang berkumpul dan menenggak minuman keras, Bripda IMS menunjukkan senjata api yang dibawanya kepada kedua rekannya yang sedang minum bersamanya. Namun, senjata itu tidak memiliki magazin yang terpasang.
Kemudian, korban Bripda Ignatius datang ke kamar AN. Berdasarkan rekaman CCTV, pada pukul 01.09 WIB (23/7/2023 dini hari), Bripda IDF masuk ke kamar saksi AN.
Saat itu, Bripda IMS kembali menunjukkan senjata api yang ada di dalam tasnya kepada Bripda Ignatius. Namun, kali ini, Bripda IMS mengeluarkan senjata api tersebut dan menunjukkannya kepada Bripda Ignatius.
Saat Bripda IMS mengeluarkan senjata api, tiba-tiba senjata tersebut meletus dan mengenai Bripda Ignatius, yang menyebabkan kematian korban.
Peluru dari senjata itu mengenai bagian leher bawah, tepatnya pada bagian bawah telinga kanan Bripda Ignatius, dan tembus ke bagian tengkuk belakang sisi kiri.
Meskipun upaya telah dilakukan untuk membawa Bripda Ignatius ke rumah sakit, namun sayangnya, dia dinyatakan meninggal dunia.
Dalam penyidikan, tim Polres Bogor telah memeriksa delapan saksi dan mendapatkan pengakuan serta barang bukti berupa rekaman CCTV di Rusun Polri, satu pucuk senjata api rakitan nonorganik, serta satu selongsong peluru kaliber 45 ACP dan proyektil peluru kaliber 45 ACP.
Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa senjata api yang dimiliki oleh tersangka Bripda IMS merupakan milik rekannya, Bripka IG, yang juga anggota Densus 88. Oleh karena itu, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan yang berbeda.