Salah satu kuasa hukum ER, Nurita, menyatakan bahwa pengguguran janin diduga terjadi pada bulan Juni 2022.
Namun, laporan ke Polres Tasikmalaya Kota baru diajukan pada bulan Maret 2023 setelah suami sah ER, SI, mengetahui adanya obat untuk merawat rahim yang terluka di rumah mereka.
“Dokter tersebut memberikan rekomendasi untuk menghubungi keluarganya yang bekerja di RSIA. Diduga, dokter itu ikut serta dalam operasi pengguguran janin tanpa izin dari suami sah SI, yaitu ER,” ungkapnya.