JABAR EKSPRES – Kementerian Komunikasi dan Informatika berbicara tentang peraturan Publisher Rights yang sedang ditunggu keputusan dari Presiden Jokowi. Aturan ini direncanakan untuk menjadi jembatan yang menghubungkan antara platform digital dan perusahaan media.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa naskah atau draft peraturan Publisher Rights sudah ditandatangani dan diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara. Namun, keputusan akhir masih bergantung pada Presiden.
“Kalau dari pihak Kemenkominfo, saya sudah tandatangan. Tergantung Pak Presiden nanti,” ujar Budi saat berada di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (25/7), seperti yang dikutip dari Antara.
Baca Juga: Pengguna Menemukan Bug pada Fitur Feed ‘Following’ di Threads
Budi menegaskan bahwa perusahaan media tidak perlu khawatir dengan aturan hak cipta produk jurnalistik yang diatur dalam Publisher Rights. Kemenkominfo telah mengakomodasi semua usulan dari media, termasuk isu-isu seputar algoritma.
“Kami mendukung para media. Semua usulan dari teman-teman media kami akomodasi. Termasuk soal algoritma, iklan, dan lain-lain. Hal itu adalah hal teknis,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi sendiri telah menyoroti pentingnya Publisher Rights dalam peringatan Hari Pers Nasional pada 9 Februari 2023.
Secara keseluruhan, Publisher Rights adalah regulasi yang bertujuan untuk mengatur agar platform digital global seperti Google, Instagram, Facebook, dan lainnya memberikan balasan yang seimbang kepada media lokal dan nasional atas konten berita yang mereka hasilkan.
Baca Juga: Perhatikan! 5 Hal yang Harus Diketahui Sebelum Beli Kendaraan Listrik
Dengan demikian, media massa akan memperoleh jaminan atas hak-hak dari konten yang mereka sebarkan di berbagai platform digital global.
Aturan ini diharapkan juga dapat membantu platform teknologi digital untuk menjalin kerjasama bisnis dengan media massa, sehingga tercipta hubungan kerjasama yang adil.
Ide ini telah muncul sejak Hari Pers Nasional 2020 dan telah diterapkan di beberapa negara, seperti di Australia dengan regulasi News Media Bargaining Code, dan di Korea Selatan dengan ketentuan Telecommunication Business Act.