Penyekapan ini terbongkar setelah salah satu perempuan berhasil melarikan diri dan memberikan informasi kepada polisi.
“Kita dapat info dari salah satu orang yang di tampung kabur. Dia tidak betah, tidak tahan karena merasa terkungkung sampai menjebol asbes milik tetangga. Dari situ kita mendapatkan informasi,” katanya.
“Bisa kita sebut penyekapan,” katanya.
Baca juga : Perang Rusia-Ukraina Berpotensi Merambah ke Laut Hitam
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, buku catatan kehadiran perempuan yang bekerja, dan 120 Kartu Tanda Penduduk (KTP) perempuan yang masih atau sudah tidak bekerja.
Pelaku di tahan dan kini di hadapkan pada ancaman hukuman 15 tahun penjara atas tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi anak.
Meski belum di temukan bukti praktik prostitusi dalam kasus penyekapan 53 orang pemandu lagu di Yogyakarta ini. Namun, polisi terus melakukan pendalaman untuk pengembangan lebih lanjut.