Tersangka Kasus Kematian Siswa Peserta MPLS SMPN 1 Ciambar Tidak Ditahan

Jabar Ekspres – Teka-teki tersangka tewasnya siswa SMPN 1 Ciambar MA (13 tahun) mulai terkuak, pasalnya Polres Sukabumi telah menetapkan K (55 tahun) yang merupakan Kepala sekolah (Kepsek) SMPN 1 Ciambar sebagai tersangka.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menyatakan bahwa K tidak langsung ditahan, melainkan K hanya diwajibkan untuk wajib lapor, Kendati tidak ditahan tetapi K akan terus melakukan proses hukum.

BACA JUGA: Polres Sukabumi Lakukan Autopsi Jenazah Siswa Peserta MPLS SMPN 1 Ciambar

“Tidak dilakukan penahanan wajib lapor senin kamis sampai dengan berkas perkara selesai, setelah berkas perkara selesai, akan dikirim ke kejaksaan untuk mengikuti penuntukan sampai dengan persidangan,” Jelas Maruly Pardede kepada awak media di Mapolres Sukabumi, Kamis (27/7).

Beberapa pertimbangan tidak ditahannya K juga diungkapkan oleh Maruly kepada awak media saat konfirmasi pers.

“Yang bersangkutan pekerjaannya jelas, jadi penyidik tidak khawatir yang bersangkutan akan melarikan diri, atau menghilangkan bukti atau melakukan perbuatan yang sama,” Tutur Maruly.

Diketahui sebelum K terbukti melakukan pelanggaran dengan tidak melakukan susunan Masa Orientasi Pendidikan Kepramukaan (MPOK) yang berkegiatan di luar sekolah.

Tersangka tidak melakukan pemetaan potensi kerawaan dan tidak membuat pemetaan resiko sesuai dengan permendikbud No.18 tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.

BACA JUGA: Polres Sukabumi Tetapkan Kepsek SMPN 1 Ciambar Jadi Tersangka dalam Kasus Tewasnya SIswa saat MPLS

Selain itu Saudara K tidak memberitahu kerawanan kepada wali murid sebelum meminta ijin kegiatan tersebut.

Diketahui bahwa tersangka K diterapkan pasal 359 KHUPidana dengan ancaman pidana selamanya 5 tahun***(mg9).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan