JABAR EKSPRES – Polres Sukabumi menetapkan K (55), yang menjabat sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Ciambar, sebagai tersangka dalam kasus tewasnya MA (13), siswa sekolah tersebut saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
MA ditemukan sudah tidak bernyawa oleh warga sekitar di Sungai Cileleuy, Kampung Selawi Girang, Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu, 22 Juli 2023 lalu. MA tewas saat mengikuti rangkaian MPLS.
BACA JUGA: Polres Sukabumi Lakukan Autopsi Jasad Siswa SMPN 1 Ciambar, Benarkah Tewas Tenggelam di Sungai saat MPLS?
K ditetapkan oleh Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dirinya membeberkan alasan ditetapkannya K sebagai tersangka saat konfrensi pers.
“Dari hasil gelar perkara, ditetapkan saudara K, yang merupakan kepala sekolah SMPN 1 Ciambar, sebagai tersangka,” ucap Maruly saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (27/7/2023).
Maruly juga menyebut tersangka K tidak membuat susunan Masa Orientasi Pendidikan Kepramukaan (MPOK) yang berkegiatan di luar sekolah.
“Tersangka tidak melakukan pemetaan potensi kerawaan dan tidak membuat pemetaan resiko. Sesuai dengan permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru,” tutur Maruly.
BACA JUGA: Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Siswa SMPN 1 Ciambar, Legislator Asal Dapil II Usulkan Buku Panduan MPLS
“Saudara K tidak memberitahu kerawanan kepada wali murid. Sebelum meminta ijin kegiatan tersebut,” imbuhnya.
Maruly mengungkapkan, terhadap tersangka K diterapkan pasal 359 KHUP Pidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. (mg9).