Polemik Kebun Binatang Bandung, Pengamat Hukum UPI Nilai Pemkot Tak Bisa Terburu-buru

 

“Jadi tujuanya adalah terhadap rencana kita dalam rangka pengamanan aset milik Pemerintah kota Bandung yang saat ini dipergunakam untuk fungsi Kebun Binatang,”    ujarnya

 

Ema menambahkan, melalui surat teguran terakhir ini juga  pihaknya hanya akan melakukan aset terhadap lahan seluas 13,9 hektare yang selama ini telah diduduki oleh Kebun Binatang Bandung.

 

“Pemda (Pemkot Bandung) tidak pernah klaim memiliki atau mempunyai Kebun Binatang. Tapi yang dimiliki dan di yakini oleh Pemda itu adalah tanahnya. Jadi yang akan kita amankan itu, adalah tanah dan kalau Kebun Binatang itu mungkin milik Yayasan kebun binatang nya,” tuturnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan