Nantinya, hanya perusahaan dengan kualifikasi sesuai syarat yang dapat memasukkan penawaran, untuk pembangunan sebuah proyek.
Tahapan prakualifikasi tersebut, tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Proyek TPPAS Regional Legok Nangka itu, akan dilakukan melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam masa operasi 20 tahun.
Tujuannya, TPPAS Legok Nangka menjadi solusi untuk menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka, atau open dumping di kawasan Bandung Metropolitan.
“Akan ada penandatanganan. Ada 13 investor yang masuk, karena ini lelang internasional. Masuk prakualifikasi, sudah selesai pemilihan dan sekarang masa sanggah, nanti pa Gubernur Jabar tentukan siapa pemenangnya,” pungkas Prima. (Bas)