Persyaratan:
• STNK asli
• E-KTP asli pemilik baru
• SKKP/SKPD terakhir
• BPKB asli (khusus Wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
• Kendaraan dihadirkan di Samsat (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
• Bukti hasil cek fisik (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
Sementara itu, proses atau tahap-tahap yang perlu dilakukan oleh wajib pajak atau petugas adalah sebagai berikut.
Wajib Pajak:
• Cek fisik kendaraan (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK).
• Melakukan pengecekan kepemilikan di loket progresif.
• Mendaftar dan menyerahkan dokumen ke loket pendaftaran.
Petugas:
• Menetapkan besaran PKB dan SWDKLLJ.
• Menetapkan besaran PNBP STNK dan TNKB (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK).
Wajib Pajak:
• Melakukan pembayaran di loket pembayaran.
• Menerima SKPD/SKKP yang diregister dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan. (*)
Baca juga: Dibekali Warna dan Stripe Baru, New Honda Genio Tampil Lebih Stylish