Catat! Program Pemutihan BBNKB dan PKB hingga 31 Agustus 2023

Catat! Program Pemutihan BBNKB dan PKB hingga 31 Agustus 2023
Catat! Program Pemutihan BBNKB dan PKB hingga 31 Agustus 2023 (Dok. Istimewa)
0 Komentar

Persyaratan:
• STNK asli
• E-KTP asli pemilik baru
• SKKP/SKPD terakhir
• BPKB asli (khusus Wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
• Kendaraan dihadirkan di Samsat (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
• Bukti hasil cek fisik (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)

Sementara itu, proses atau tahap-tahap yang perlu dilakukan oleh wajib pajak atau petugas adalah sebagai berikut.

Wajib Pajak:
• Cek fisik kendaraan (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK).
• Melakukan pengecekan kepemilikan di loket progresif.
• Mendaftar dan menyerahkan dokumen ke loket pendaftaran.

Baca Juga:Dibekali Warna dan Stripe Baru, New Honda Genio Tampil Lebih StylishJapan Open 2023: Praveen/Melati Reap Minor Results After Being Blocked

Petugas:
• Menetapkan besaran PKB dan SWDKLLJ.
• Menetapkan besaran PNBP STNK dan TNKB (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK).

0 Komentar