Apa Sih Beasiswa Pendidikan Indonesia? Mau Kuliah Gratis di Dalam atau Luar Negeri? Cek Persyaratanya Disini!

  • Pendaftar menyampaikan esai atau karangan berisi komitmen kontribusi ke instansi asal/negara pasca studi meliputi; deskripsi diri, deskripsi peran apa yang akan dilakukan, deskripsi cara mewujudkan peran tersebut, dan penilaian diri (kekuatan, kelemahan, pengalaman membanggakan, pengalaman kurang membanggakan, dan hal-hal yang pernah dilakukan dan disesali) dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. ditulis dalam bahasa Indonesia untuk program S1/S2/S3 di dalam negeri
    2. ditulis dalam Bahasa Inggris untuk program S1/S2/S3 di luar negeri
    3. jumlah kata 1000-1500 untuk S1
    4. jumlah kata 1500-2000 untuk S2 dan S3
    5. Pendaftar menyampaikan rencana studi untuk S2, dengan ketentuan:
  • memuat gambaran tentang alasan memilih bidang/ prodi
  • topik yang akan ditulis dalam tesis
  • rencana studi dari awal semester hingga selesai d) aktivitas non akademik yang akan dilaksanakan
  • ditulis dalam bahasa Indonesia untuk program S2 di dalam negeri dan dalam bahasa Inggris untuk program S2 di luar negeri
  • ditulis antara 1500 – 2000 kata.
  • Pendaftar menyampaikan proposal penelitian untuk S3, dengan ketentuan
    1. proposal sekurang-kurangnya memuat: judul, latar belakang, rumusan masalah, pertanyaan/tujuan penelitian, metode dan desain, manfaat, kesimpulan dan saran, dan daftar pustaka;
    2. ditulis dalam bahasa Indonesia untuk dalam negeri dan Bahasa Inggris untuk tujuan luar negeri;
    3. ditulis antara 1500 – 2000 kata.
    4. Pendaftar paling sedikit memiliki satu surat rekomendasi dari akademisi
    5. memenuhi ketentuan usia, skor bahasa, IPK/IP/Rapor
    6. Pendaftar beasiswa S1/D4, S2 dan S3 tujuan dalam dan luar negeri wajib menyertakan dokumen masing-masing sebagaimana berikut:
  • Surat Izin Mendaftar dari Pimpinan yang berwenang, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pimpinan Perguruan Tinggi asal minimal dekan/kepala Biro (untuk Dosen Perguruan Tinggi negeri), atau
    2. Pimpinan perguruan tinggi tempat bekerja yang berwenang di bidang SDM (untuk tenaga kependidikan perguruan tinggi negeri), atau
    3. Pejabat eselon I/II (untuk tenaga kependidikan di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi), atau
    4. Kepala LLDikti wilayah terkait (untuk dosen Perguruan Tinggi Swasta), atau
    5. Kepala Dinas Pendidikan dan/pimpinan yang membidangi SDM (untuk ASN yang bukan dari PT), atau
    6. Ketua Yayasan di mana ia bertugas/akan bertugas (untuk pegawai/calon pegawai Swasta);
  • Berita Terkait

    Tinggalkan Balasan