- melampirkan surat keterangan sebagai penyandang disabilitas dari rumah sakit atau dokter sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- melampirkan surat persetujuan dari orang tua/wali/suami/istri dan membubuhkan tanda tangan di atas materai Rp l0.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan
- melampirkan surat permohonan pendampingan sesuai dengan kebutuhan aktivitas disabilitas.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik; dan
- Surat Keterangan Bebas dari Narkoba yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik/lembaga yang berwenang untuk pengujian zat narkoba.
- kelas eksekutif
- kelas khusus
- kelas karyawan
- kelas jarak jauh
- kelas yang diselenggarakan bukan di Perguruan Tinggi induk
- kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara (kecuali untuk program joint degree/dual degree jenjang S3 PTA)
- kelas internasional khusus tujuan dalam negeri;
- kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan standar pelaksanaan kelas regular dan
- mahasiswa yang diterima melalui skema seleksi mandiri.
