Terlibat Kasus Suap Yana Mulyana, CEO PT CIFO Minta Penahanannya Ditangguhkan

JABAR EKSPRES – Sony Setiadi, Direktur sekaligus CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) mengajukan penangguhan penahanan setelah dirinya ikut terlibat dalam kasus suap yang melibatkan Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana.

Sony yang merupakan tahanan Rutan Kebonwaru meminta dirinya dipindahkan menjadi tahanan kota.

“Ya betul. Kami mengajukan penangguhan penahanan untuk klien kami supaya bisa dialihkan dari Kebonwaru ke rumah ataupun tahanan kota,” ucap Wildan Mukhlisin, pengacara Sony Setiadi.

BACA JUGA: Pengakuan Istri Sekdishub Bandung, Tak Tahu Perihal Bingkisan Uang untuk Sang Suami

Wildan Mukhlisan mengungkapkan, Sony selaku CEO PT CIFO masih diperlukan untuk memutar roda perusahaan karena perusahaan tersebut belum menemukan pengganti Sony. Apalagi, perusahaan tersebut memiliki sekolah gratis yang diselenggarakan oleh pihaknya pada tingkat SMP, SMA, dan SMK di wilayah Rancaekek, Kabupaten Bandung.

“PT CIFO sampai sekarang belum ada penggantinya setelah Pak Sony, sementara perusahaan harus tetap berjalan karena ada beberapa layanan penyediaan jaringan di Kota Bandung. PT CIFO juga memiliki sekolah yang semuanya diselenggarakan secara gratis. Kemarin baru menerima 300 siswa. Jadi harapannya, pada saat penerimaan siswa baru itu Pak Sony bisa menghadiri dan menerima siswa tersebut,” ungkap Pengacara Sony Setiadi itu.

BACA JUGA: Mengalir Hingga Jauh, Fee Proyek Dishub Diduga Sampai ke Ketua DPRD Kota Bandung

Sebelumnya, Sony Setiadi didakwa telah menyuap Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana senilai Rp186 juta. Hal itu dilakukannya agar PT CIFO dapat menjadi tender proyek jaringan internet atau ISP pada program Bandung Smart City yang bernilai Rp1,136 miliar.

Dia didakwa oleh pengadilan karena telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A UU RI No. 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Dan juga Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua. (Fizh)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan