Dalam rangka pengamanan aset lahan, Pemkot Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melayangkan surat teguran terakhir untuk Yayasan Margasatwa Tamansari yang masih menempati lahan tersebut.
Sebelumnya, soal pengelolaan Kebun Binatang Bandung, Yayasan Margasatwa Tamansari mempertanyakan pengalihan pengelolaan pada PKBSI. Pihak yayasan diwakili kuasa hukumnya, Edi Permadi, mengatakan PKBSI sebuah perkumpulan sehingga bukan lembaga yang boleh mengelola kebun binatang.
“Ada apa gerangan sehingga harus menunjuk PKBSI yang memang PKBSI ini bukan lembaga yang boleh mengelola kebun binatang. PKBSI hanya perhimpunan, tidak boleh melakukan pengelolaan kebun binatang karena pengelolaan harus lembaga yang memiliki izin konservasi. Bahkan Yayasan Margasatwa Tamasari juga bagian dari PKBSI,” kata Edi pada Senin, 3 Juli 2023.
Perseteruan ini bermula dari pria bernama Steven Phartana menggugat Pemkot Bandung ke PN Bandung pada 13 Oktober 2021. Saat itu, ia mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan seluas 12,225 hektare. Ia mengaku sebagai pemilik lahan yang terletak di Jalan Tamansari, Kelurahan Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung itu dengan membawa modal berupa kepemilikan Girik C Nomor 417 Persil 12.D.IV, Persil 13.D.IV dan Persil 14.D.IV.
Dalam perkara tersebut, Steven Phartana menggugat tiga pihak, yang pertama adalah Pemkot Bandung sebagai tergugat I, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai tergugat II, serta Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sebagai tergugat III. Perjalanan penanganan gugatan itu memakan waktu panjang. Kalah di Pengadilan Negeri, Steven Phartana melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dan terdaftar pada 3 Januari 2023.
Tapi upaya banding di PT juga kandas, Steven Phartana tetap kalah dan Majelis Hakim yang diketuai Bachtiar Sitompul dengan anggota Catur Iriantoro dan Barmen Sinurat, kembali menolak gugatan tersebut dan diputus pada 14 Februari 2023. Di tengah proses hukum yang berlanjut seperti adanya kasasi dan gugatan di PN Bandung oleh yayasan, pemkot berencana menyegel dan mengambil alih pengelolaan Kebun Binatang Bandung pada akhir Juli 2023.
Penyegelan dilakukan setelah Pemkot Bandung mengatakan jika Yayasan Margasatwa Tamansari menunggak pajak ke pemerintah daerah senilai Rp17,1 miliar hingga April 2023. Dalam hal ini, pihak Pemkot Bandung sudah melakukan langkah-langkah pengamanan lahan Kebun Binatang Bandung. Namun hingga saat ini, polemik Kebon Binatang Bandung masih terus bergulir dan belum ada titik terang. (*)