Alternatifnya, Anda bisa melakukan perpanjangan SIM secara online. Caranya dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas POLRI, dan SIM baru akan di kirimkan ke alamat rumah Anda.
Seperti pada proses offline, ada beberapa dokumen yang harus di siapkan, termasuk SIM lama, e-KTP, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, hasil tes psikologi, pas foto dengan latar belakang biru, dan foto tanda tangan di atas kertas putih polos.
Dengan memahami biaya resmi dan cara perpanjang yang mudah ini, semoga Anda dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lancar dan tetap dapat menikmati kenyamanan dalam berkendara. Ingat, selalu patuhi peraturan lalu lintas dan jaga keselamatan selama di jalan raya. Selamat berkendara!